Akta Wasiat (Testament) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Definisi, Batasan, dan Prosedur Penyimpanan serta Penyampaian
Akta Wasiat ( Testament ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Definisi, Batasan, dan Prosedur Penyimpanan serta Penyampaian I. Pendahuluan: Landasan Filosofis dan Yuridis Akta Wasiat A. Definisi dan Konsep Dasar Wasiat ( Testament ) Wasiat, atau akta wasiat ( testament ), merupakan instrumen hukum yang sangat fundamental dalam hukum waris perdata, berfungsi sebagai pengecualian sah terhadap ketentuan pewarisan berdasarkan undang-undang ( ab intestato ). Menurut Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia pada dasarnya adalah milik sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, kecuali jika terhadap harta tersebut telah ditetapkan ketentuan yang sah melalui surat wasiat. 1 Ketentuan ini menetapkan batasan kebebasan individu untuk mengatur harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Definisi formal dari surat wasiat diatur dalam Pasal 875 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa surat wasiat atau testam...